Opini: Guru yang Menyita dan Merusak Barang Murid: Keterlaluan atau Perlu?
Oleh : Irman Ichandri, S.Pd., M.H.
Koordinator Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III
Dalam era modern ini, praktik pendidikan terus berkembang dengan berbagai pendekatan yang menekankan pada penghormatan terhadap hak-hak siswa. Namun, insiden di mana guru merampas, menyita, atau bahkan merusak barang milik murid masih saja terjadi di beberapa tempat. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting:Apakah tindakan semacam ini bisa dibenarkan, atau justru merupakan pelanggaran hukum dan etika?
Pendidikan dengan Pendekatan Kekerasan: Sebuah Kenangan Buruk
Mengingat kembali masa lalu, tidak sedikit dari kita yang pernah mendengar cerita atau bahkan mengalami sendiri praktik pendidikan dengan pendekatan kekerasan. Guru-guru dengan otoritas tinggi yang bisa melakukan apa saja terhadap muridnya, termasuk tindakan fisik yang keras dan menyita barang milik murid sebagai bentuk hukuman. Pada zaman itu, banyak orang tua yang menyerahkan sepenuhnya otoritas pendidikan anak-anak mereka kepada guru, dengan keyakinan bahwa apa yang dilakukan oleh guru adalah demi kebaikan dan pendidikan yang lebih baik.
Namun, zaman telah berubah, dan pendekatan semacam itu semakin ditinggalkan karena dianggap tidak efektif dan melanggar hak asasi manusia. Anak-anak saat ini diakui sebagai individu dengan hak-hak yang harus dihormati, termasuk hak atas properti pribadi dan perlindungan dari perlakuan yang tidak manusiawi. Oleh karena itu, tindakan merampas dan merusak barang milik murid bukan lagi sesuatu yang bisa diterima begitu saja.
Hukum Melindungi Hak Siswa
Di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur berbagai jenis tindak pidana yang relevan dengan tindakan penyitaan dan perusakan barang milik orang lain. Pasal 362 KUHP misalnya, mengatur tentang pencurian, di mana tindakan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum dapat diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun. Pasal 406 KUHP mengatur tentang perusakan barang, yang juga merupakan tindakan pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.
Jika seorang guru merampas atau merusak barang milik murid, tindakan tersebut jelas melanggar hukum. Selain itu, Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan, yang relevan jika tindakan penyitaan dilakukan dengan ancaman atau kekerasan. Tindakan ini bisa dianggap sebagai pemerasan dan dapat dikenakan pidana penjara hingga sembilan tahun. Dengan adanya peraturan ini, jelas bahwa hukum Indonesia melindungi hak-hak siswa terhadap tindakan yang tidak semestinya dari pihak manapun, termasuk guru.
Moralitas dan Etika dalam Pendidikan
Selain aspek hukum, tindakan penyitaan dan perusakan barang milik murid juga melanggar prinsip-prinsip etika dalam pendidikan. Pendidikan seharusnya menjadi lingkungan yang aman dan mendukung bagi siswa untuk belajar dan berkembang. Ketika guru menggunakan pendekatan yang keras dan merusak, ini tidak hanya merusak barang, tetapi juga merusak rasa percaya dan keamanan siswa terhadap lingkungan sekolah. Anak-anak yang merasa tidak aman dan tidak dihargai cenderung mengalami stres, kecemasan, dan bahkan trauma, yang dapat berdampak negatif pada perkembangan akademik dan emosional mereka.
Etika dalam pendidikan menekankan pentingnya rasa hormat, empati, dan perhatian terhadap kebutuhan dan hak-hak siswa. Guru seharusnya menjadi contoh yang baik dalam perilaku dan interaksi sosial, menunjukkan kepada siswa bagaimana menghargai hak-hak orang lain dan menyelesaikan konflik dengan cara yang konstruktif. Tindakan merampas atau merusak barang milik murid bertentangan dengan prinsip-prinsip ini dan dapat memberikan dampak buruk yang panjang bagi perkembangan karakter siswa.
Alternatif Pendekatan Disiplin
Tidak bisa dipungkiri bahwa disiplin adalah bagian penting dari pendidikan. Namun, cara mendisiplinkan siswa haruslah konstruktif dan mendidik, bukan merusak. Ada banyak alternatif pendekatan disiplin yang dapat digunakan oleh guru untuk menangani masalah perilaku siswa tanpa harus menggunakan kekerasan atau tindakan merusak.
Salah satu pendekatan adalah dengan menggunakan metode penguatan positif. Metode ini melibatkan pemberian penghargaan atau pengakuan untuk perilaku yang baik, yang dapat mendorong siswa untuk terus berperilaku positif. Penguatan positif bisa dalam bentuk pujian, sertifikat penghargaan, atau hadiah kecil yang berarti bagi siswa.
Selain itu, guru juga bisa menggunakan pendekatan konseling untuk membantu siswa memahami konsekuensi dari tindakan mereka dan mendorong mereka untuk membuat pilihan yang lebih baik di masa depan. Pendekatan ini melibatkan diskusi terbuka antara guru dan siswa, di mana siswa diberi kesempatan untuk mengungkapkan perasaan dan pikirannya, serta menemukan solusi bersama untuk masalah yang ada.
Pendekatan lain yang bisa digunakan adalah dengan melibatkan orang tua dalam proses disiplin. Guru bisa mengadakan pertemuan dengan orang tua untuk membahas perilaku siswa dan mencari cara untuk mendukung siswa dalam memperbaiki perilakunya. Kolaborasi antara guru dan orang tua dapat memberikan dukungan yang lebih kuat bagi siswa dan memastikan bahwa mereka mendapatkan bimbingan yang konsisten baik di rumah maupun di sekolah.
Dampak Jangka Panjang
Tindakan guru yang merampas, menyita, atau merusak barang milik murid tidak hanya memiliki dampak langsung, tetapi juga dapat memiliki dampak jangka panjang yang signifikan bagi siswa. Siswa yang mengalami perlakuan kasar atau tidak adil dari guru mungkin akan kehilangan rasa percaya diri dan motivasi untuk belajar. Mereka juga mungkin mengembangkan sikap negatif terhadap sekolah dan pendidikan secara umum.
Lebih jauh lagi, tindakan semacam itu bisa merusak hubungan antara guru dan siswa, serta antara sekolah dan keluarga siswa. Ketika siswa dan orang tua merasa bahwa hak-hak mereka tidak dihargai dan dilindungi, mereka mungkin akan merasa tidak nyaman atau tidak percaya pada institusi pendidikan. Hal ini dapat menghambat kerjasama yang efektif antara sekolah dan keluarga, yang seharusnya menjadi dasar bagi keberhasilan pendidikan siswa.
Kesimpulan
Menurut Penulis tindakan guru yang merampas, menyita, atau merusak barang milik murid tidak hanya salah secara hukum, tetapi juga tidak etis dan tidak mendidik. Sistem pendidikan yang baik seharusnya melindungi hak-hak siswa dan mendidik mereka dengan cara yang positif dan konstruktif. Guru memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan masa depan siswa, dan oleh karena itu, mereka harus menjadi teladan yang baik dalam hal moralitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pendekatan yang keras dan merusak hanya akan menciptakan trauma dan ketidakpercayaan, bukan siswa yang disiplin dan bertanggung jawab. Dalam dunia pendidikan yang semakin berkembang, penting bagi kita untuk meninggalkan praktik-praktik lama yang tidak efektif dan beralih ke pendekatan yang lebih manusiawi dan mendidik. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa pendidikan kita tidak hanya menghasilkan individu yang cerdas, tetapi juga individu yang bermoral dan berintegritas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar